Peras Warga, 2 Petugas PLN Gadungan Nyaris Dimassa

Petugas PLN gadungan

topmetro.news – Dua petugas PLN gadungan harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur. Keduanya ditangkap warga saat melakukan pemerasan terhadap korbannya di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/2/2020) malam.

Kedua tersangka adalah Syahrizal (41) warga Jalan Puri Gang Repelita, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Para tersangka ditangkap setelah diadukan korbannya sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor/95/II/2020/Sek Medan Timur. Tianur Boru Naibaho (71) warga Jalan Pasar III Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan dan Bomo Ompusunggu (40) warga Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Petugas PLN Gadungan Periksa Meteran Listrik Rumah Warga

Kejadian berawal saat kedua tersangka datang ke rumah korban, dengan mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas memeriksa meteran listrik rumah para korban.

Kedua tersangka berdalih, bahwa meteran listrik milik para korban sudah tidak normal lagi. Sehingga para korban harus membayar denda kepada keduanya sebesar Rp2 juta. Jika sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp5 juta.

Korban yang mulai curiga dengan gelagat kepada dua tersangka. Kemudian dilaporkan oleh masyarakat yang lain yang berada di lokasi. Keduanya nyaris dihakimi masa di lokasi.

Baca Juga: Anak Durhaka..!! Tak Diberi Uang, Pecandu Sabu Ini Tega Ancam Orangtua Pakai Sajam

Beruntung, kedua tersangka berhasil diamankan oleh warga yang lain. Tak lama kemudian, pihak Polsek Medan Timur datang ke lokasi dan membawa kedua tersangka ke komando.

Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan membenarkan penangkapan kedua tersangka pemerasan dengan modus sebagai petugas PLN.

Kini, kedua tersangka petugas PLN gadungan berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Medan Timur, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment